SEKILAS INFO
  • |     Selamat Datang di Website Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang  |
WAKTU :

Pendaftaran Nikah

Terbit 16 Agustus 2020 | Oleh : Kemenag Singkawang | Kategori :
Pendaftaran Nikah

STANDAR PELAYANAN

PENDAFTARAN NIKAH

PERSYARATAN

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  2. Fotokopi akta kelahiran catin
  3. Fotokopi KTP dan KK catin
  4. Pasfoto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
  5. Persetujuan kedua catin
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang akan menikah di luar wilayah
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21
  8. Izin dari wali yang memelihara untuk syarat (7) jika orang tua mati atau tidak mampu menyampaikan kehendaknya
  9. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI
  10. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  11. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  12. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi janda/duda ditinggal mati

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran nikah
  2. Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyataran dan persetujuan pejabat terkait
  3. Pemohon terdaftar dan mendapatkan informasi tentang bimbingan perkawinan dan waktu pelaksanaan akad nikah

JANGKA WAKTU

35 Menit

BIAYA

  1. Di KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
  2. Di rumah/ hari libur Rp. 600.000,-

PENGADUAN

  1. Secara langsung dengan Petugas
  2. Melalui kotak pengaduan
  3. Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
SebelumnyaPendaftaran Rujuk SesudahnyaKode Etik Pelayanan Publik KUA

Pelayanan KUA Lainnya

Maklumat Pelayanan KUA
16 Agustus 2020

Maklumat Pelayanan KUA

Pendaftaran Nikah
16 Agustus 2020

Pendaftaran Nikah