Pendaftaran Nikah
Terbit 16 Agustus 2020 | Oleh : Kemenag Singkawang | Kategori :
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN NIKAH
PERSYARATAN
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran catin
- Fotokopi KTP dan KK catin
- Pasfoto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
- Persetujuan kedua catin
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang akan menikah di luar wilayah
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21
- Izin dari wali yang memelihara untuk syarat (7) jika orang tua mati atau tidak mampu menyampaikan kehendaknya
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi janda/duda ditinggal mati
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran nikah
- Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyataran dan persetujuan pejabat terkait
- Pemohon terdaftar dan mendapatkan informasi tentang bimbingan perkawinan dan waktu pelaksanaan akad nikah
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
- Di KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
- Di rumah/ hari libur Rp. 600.000,-
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui kotak pengaduan
- Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)