SEKILAS INFO
  • |     Selamat Datang di Website Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang  |
WAKTU :

Kode Etik Pelayanan Publik

Terbit 16 Agustus 2020 | Oleh : Kemenag Singkawang | Kategori :
Kode Etik Pelayanan Publik

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SINGKAWANG

  1. DASAR HUKUM
  1. Undang – Undang Dasar 1945
  2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturah Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama

NILAI-NILAI PELAKSANA PELAYANAN

  1. Adil dan tidak diskriminatif.
  2. Cepat, bersih, dan melayani.
  3. Profesional.
  4. Bertanggung jawab.
  5. Berintegritas.
  6. Santun dan ramah.

KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN

  1.    Melayani dengan baik setiap permohonan layanan.
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.
  3.  Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan.
  4.  Menyelesaikan pelayanan dalam rentang waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur.
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN 

  1.     Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan.
  2.    Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi   kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan.
  4. Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.
  5. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.
  6. Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

HAK PELAKSANA PELAYANAN 

Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak antara yang bersangkutan dengan instansi induk.

KOMPENSASI

  1.  Jika proses pelayanan tidak selesai dalam jangka waktu yang ditentukan maka produk layanan akan diantar oleh petugas pelayanan kepada pemohon.
  2.  Jika pejabat penandatangan produk layanan masih berhalangan atau tidak ada di tempat dalam kondisi tertentu, yang mengakibatkan proses pelayanan tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka petugas akan menghubungi pemohon melalui telpon/HP/WA dan atau mengantar sendiri produk pelayanan sesuai kesepakatan antara petugas dan pemohon.
SebelumnyaStandar Pelayanan Pendaftaran Haji SesudahnyaMaklumat Pelayanan

Layanan Publik Lainnya