Standar Pelayanan Pendaftaran Haji
Terbit 16 Agustus 2020 | Oleh : Kemenag Singkawang | Kategori :

STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN HAJI
PERSYARATAN
- Bukti Validasi
- Memenuhi daftar persyaratan
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Input SISKOHAT
- Pembuatan SPPH
- Pemohon terdaftar dan menerima SPPH
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
- Secara langsung dengan Petugas
- Melalui kotak pengaduan
- Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)